BACK TO THE TOP

Usaha Bela Negara

1. Pengertian Usaha Bela Negara :
Sikap & Prilaku warga negara yang menjiwai oleh kecontaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa & negara
2. Pengertian Negara :
Beberapa pengertian Negara sebagai berikut :
  • Prof.Dr.J.H.A. Logeman : De Staat is een Gezags organizatie( Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/kewibawaan )
  • Prof R.Djoyokosoeto,SH : Negara ialah suatu organisasi manusia/kumpulan manusia-manusia yang berbeda dibawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Dr. Wiryono Projodikoro,SH : Negara adalah suatu organisasi di atas sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah (terotori) tertentu, dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib & keselamatan kelompok/beberapa kelompok manusia tadi.
  • G.Pringogodigdo,SH : Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/organisasi kewibawaan yang harus memenuhi unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada : pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu sehingga merupakan suatu nation (Bangsa)
3. Unsur- Unsur Negara :
Menurut Konversi Montevidio tahun 1933 yang diselengarakan oleh negara-negara Pra-Amerika di Kota Montevidio , bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur :
          a. penduduk yang tetap
          b. wilayah tertentu
          c. pemerintagan
          d. kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain
Sedangkan Oppenhim-Lauterpacht berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk(konstitutif) negara adalah :         a. harus ada rakyat
          b. harus ada daerah
          c. pemerintah yang berdaulat
Dalam kaitannya dengan konsep upaya bela negara, keempat unsur negara memiliki keterkaitan & kedudukan yang sangat penting yaitu :
a. Unsur Penduduk(dalam arti warga negara ) merupakan unsur penting penyelengaraan ketahanan & keamanan warga.
b. Unsur Pemerintah 
c. Unsur Wilayah merupakan wadah, alat, & kondisi juang bagi berlangsungnya penyelengaraan upaya bela negara.
d. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain(pengakuan negara lain)
 
 

0 komentar:

Post a Comment