BACK TO THE TOP

Suara Afrisca, Terdakwa Pelecehan Seksual di JIS dari Balik Jeruji Besi


JAKARTA, KOMPAS.com — Afrisca Setyani divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majeis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pelecehan seksual di Jakarta International School.

Afrisca yang merupakan petugas kebersihan di JIS itu merasa diuji dengan putusan ini. "Mungkin Allah punya rencana yang lain. Kita tunggu saja. Mungkin saya masih disuruh sabar lagi di ujian kali ini. Tetapi, saya yakin Allah tidak tidur. Azab Allah pasti datang," kata dia singkat dari ruang tahanan sementara wanita, di PN Jakarta Selatan, Senin siang.

Kuasa hukum Afrisca, Iswadati Aprihadi dan Faisal Romi, menyatakan kecewa dengan putusan majelis. Hakim, kata dia, tidak mengindahkan pertimbangan dan bukti dalam persidangan tersebut.
"Kami dari tim penasihat hukum merasa ada ketidakadilan. Saksi ahli menyatakan tidak ada sodomi. Tetapi, ini tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis. Sangat mengecewakan," kata Iswadati. Atas kasus ini, pihaknya langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

0 komentar:

Post a Comment