BACK TO THE TOP

Suami Divonis 8 Tahun, Istri Syahrial Jatuh Saat Menggendong Anaknya


JAKARTA, KOMPAS.com — Yayan berusaha membendung kesedihannya atas vonis delapan tahun berikut denda Rp 100 juta yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap suaminya, Syahrial. Majelis hakim menyatakan Syahrial bersalah dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International School.


Setelah bertemu suaminya yang keluar dari ruang persidangan di PN Jakarta Selatan, kesedihannya semakin menjadi. Wanita berusia 26 tahun yang tengah menggendong putranya, Farid (3), itu menangis.

Ia menemani Syahrial menuju ruang tahanan sementara PN Jakarta Selatan sambil menjerit-jerit. Syahrial sempat menggendong anaknya yang dibawa sang istri sebelum menyerahkannya kembali.
"Yang jelas tidak adil, intinya saya enggak pernah melakukan hal kayak gitu," kata Syahrial. Istri Syahrial meyakini suaminya itu tidak bersalah. Sejumlah kerabat juga menyerukan hal yang sama.

"Enggak mungkin, Syahrial punya anak ya Allah," kata Yayan. Ia kemudian terjatuh sebelum dipapah oleh sejumlah kerabat lainnya. Padahal, ia saat itu tengah menggendong Farid.

Muhammad Boli, pengacara Syahrial, langsung mengajukan banding atas vonis majelis. "Atas putusan majelis hakim tadi, kita penasihat hukum berunding dengan terdakwa, dalam hal ini kita menyatakan banding," ujar Boli.

"Putusan majelis sangat tidak rasional karena selama persidangan dari awal sampai akhir keterangan saksi, baik tingkat penyidikan maupun saksi ahli, menyatakan tidak pernah terjadi sodomi dan di RSCM tidak terbukti visum (sodomi)-nya itu," ujar Boli.

Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Syahrial. Bila tidak sanggup membayar, denda bisa digantikan hukum tiga bulan penjara. Majelis menilai Syahrial terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Turut Serta Melakukan Perbuatan Kekerasan Cabul.

0 komentar:

Post a Comment