BACK TO THE TOP

Sejarah dan Hukum Akikah

Sejumlah riwayat menyebutkan, tradisi akikah sebenarnya juga berlangsung pada masa jahiliyah.

Mereka melakukan hal itu untuk anaknya yang baru lahir, terutama anak laki-laki. Cara yang mereka lakukan adalah dengan menyembelih kambing, lalu darahnya diambil dilumuri  ke kepala sang bayi.

"Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang di antara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka, setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi, dan melumurinya dengan minyak wangi." (HR Abu Dawud dari Buraidah).

Demikian juga diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, "Dari Aisyah RA, ia berkata, ‘Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka berakikah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah akikah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya’. Maka Nabi SAW bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi’.”

Dalam sejarah Islam tercatat bahwa Nabi Muhammad SAW juga menggelar akikah untuk kedua cucunya dari anaknya Fatimah, Hasan dan Husein. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW menyembelih (akikah) untuk Hasan bin Ali bin Abi Thalib dan Husein bin Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi SAW, masing-masing satu kambing.

Selanjutnya, ajaran akikah yang dicontohkan Nabi SAW tersebut diikuti oleh para sahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in (generasi setelah tabi’in), maupun pada masa-masa berikutnya.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/09/01/m9ocbs-sejarah-dan-hukum-akikah-2

0 komentar:

Post a Comment