JAKARTA, KOMPAS.com -
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyampaikan, Presiden Joko Widodo
telah memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia agar
proses hukum kasus yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
dilakukan sesuai dengan aturan hukum. Tanggapan yang sama juga
disampaikan terkait adanya pihak yang melaporkan Wakil Ketua KPK, Adnan
Pandu Praja, ke Badan Reserse Kriminal Polri.
"Presiden memerintahkan kepada Polri agar proses hukumnya berjalan
dengan aturan hukum yang ada, tidak ada manuver lain selain patokan
aturan hukum," kata Andi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu
(24/1/2015).
Mengenai kasus hukum yang menjerat pimpinan KPK, Andi mengatakan
bahwa Presiden akan menyiapkan langkah yang menjamin agar KPK tetap bisa
menjalankan fungsinya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari
korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Adnan dilaporkan ke Bareskrim Polri siang tadi atas tuduhan melakukan
perampasan saham dan aset sebuah perusahaan pemotongan kayu di
Kalimantan Timur pada 2005. Laporan ini disampaikan kuasa saham PT Daisy
Timber, Mukhlis Ramlan, dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Mukhlis sebagai pemiliki saham di PT Teluk Sulaiman menuding bahwa
Adnan dan rekannya, Muhammad Indra Warga Dalem, memalsukan akta notaris
perusahaan. Sejumlah direksi dicopot dan digantikan oleh orang dekat
keduanya. Begitu juga sejumlah aset, seperti mobil dan bangunan, diambil
alih secara paksa oleh Indra dan Adnan. Mukhlis mengklaim perusahaannya
merugi ratusan miliar rupiah atas perampasan itu.
Pada 2008, Mukhlis sempat melaporkan Indra dan Adnan ke Polres Berau,
Kalimantan Timur. Namun, penyidik Polres Berau hanya melakukan
pemanggilan pertama terhadap Mukhlis. Selebihnya, kasus tersebut
dipendam dan tidak pernah terungkap. Mukhlis juga sempat melaporkan
kembali Indra dan Adnan pada 2009. Namun, hingga kini kasus itu tidak
pernah ditindaklanjuti.
"Saya rasa sekarang adalah momen yang tepat. Kami ke sini ingin mencari keadilan," ujar dia, Sabtu.
Terkait pelaporan ini, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menyampaikan
bahwa KPK menghormati pihak yang melaporkan Adnan ke Bareskrim. Menurut
Johan, pelaporan tersebut merupakan hak siapa pun sebagai seorang warga
negara. Hanya, Johan berharap, laporan tersebut dibuat bukan dengan
maksud menyerang KPK.
"Ya, tentu laporan itu jangan berupa tujuan tertentu yang tidak
terkait dengan perkara itu, ada maksud-maksud tertentu. Bahwa ada yang
melaporkan orang, itu haknya dia," kata Johan saat dihubungi, Sabtu.
Johan juga menilai, tidak bisa dimungkiri jika publik memiliki
persepsi bahwa laporan terhadap Adnan Pandu ini merupakan bagian dari
skenario penyerangan terhadap KPK. Terlebih lagi, laporan ini
disampaikan kepada kepolisian tak lama setelah Bareskrim Polri
menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka.
0 komentar:
Post a Comment