Presiden Jokowi Siapkan Perppu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Presiden Joko Widodo kini tengah menyiapkan opsi untuk melindungi Komisi Pemberantasan Korupsi. Opsi itu adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penunjukan pelaksana tugas pimpinan KPK.
"Opsi itu disiapkan kalau harus ada Plt ya pasti harus Perppu. Sedang diproses," kata Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Andi mengungkapkan, Perppu penunjukan Plt itu sedang disiapkan Presiden Jokowi bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Namun, dia tidak bisa menyebutkan kapan Perppu itu akan diterbitkan presiden.
"Jadi tunggu saja. Tak lama lagi," kata Andi.
Sebelumnya, Presiden berjanji akan menyampaikan keputusan setelah putusan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Namun, meski putusan telah dijatuhkan pada Senin (16/2/2015) lalu, Jokowi belum juga bersikap. Putusan praperadilan menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.
Sikap tegas dan gerak cepat Jokowi terus dinanti karena pada saat yang sama, satu demi satu Pimpinan KPK ditetapkan Polri sebagai tersangka. Setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus saksi palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, kini giliran Ketua KPK Abraham Samad yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen.
Dengan status tersangka, kedua Pimpinan KPK itu terancam nonaktif. Apabila Bambang dan Abraham berhenti sementara, maka Pimpinan KPK kini hanya tersisa dua orang yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
0 komentar:
Post a Comment