- Kedaulatanberarti kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan terbagi atas :
- Kedaulatan ke dalam yaitu pemerintah (negara) berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.
- Kedaulatan keluar yaitu negara berhak mengdakan hubungan kerjasama dengan negara lain, guna kepentingan bangsa dan negara.
- Setiap negara yang merdeka memiliki kedaulatan. Negara merupakan organisasi suatu bangsa. Syarat berdiri suatu negara meliputi :
- Memiliki rakyat
- Memiliki wilayah
- Adapemerintahan yang berdaulat
- Adanya pengakuan dari negara lain
- Sifat kedaulatan, yaitu :
- Permanen, berarti kedaulatan akan tetap ada selama negara berdiri
- Asli, berarti tidak bersumber pada kekuasaan yang lebih tinggi
- Bulat, berarti tidak terbagi-bagi
- Tak terbatas (mutlak), berarti memiliki kekuasaan tak terbatas.
- Teoti kedaulatan terbagi atas :
- Kedaulatan Tuhan, berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi ditangan Tuhan.
- Kedaulatan Negara, berpendapat kekuasaan tertinggi ditangan negara.
- Kedaulatan Raja, berpendapat kekuasaan tertinggi ditangan raja.
- Kedaulatan Rakyat, berpendapat kekuasaan tertinggi ditangan rakyat.
- Kedaulatan Hukum, berpendapat kekuasaan tertinggi ditangan hukum.
- Pemerintahan dalam kedaulatan Tuhan, negara, dan raja memiliki sifat sewenang-wenang (absolut). Sedangkan pemerintahan dalam kedaulatan rakyat dan hukum kekuasaannya dibatasi undang-undang.
- Negara penganut kedaulatan rakyat memiliki sistem pemerintahan demokrasi. Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratein (pemerintahan), sehingga demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
- Azas/prinsip negara demokrasi meliputi :
- Partisipasi dan dukungan rakyat dalam pemerintahan
- Perlindungan hak asasi manusia
- Ciri-ciri negara demokrasi atau berkedaulatan rakyat, meliputi :
- Adanya lembaga perwakilan rakyat
- Adanya pemilu untuk memilih wakil rakyat
- Adanya lembaga yang mengawasi pemerintahan
- Pemerintahan berdasarkan konstitusi (UUD)
- NegaraIndonesiamenganut Demokrasi Pancasila yang berarti demokrasi
yang dijiwai nilai-nilai luhur Pancasila. Landasan hukum negara
Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam UUD 1945 :
- Pembukaan UUD 1945 alinea keempat (IV)
- Pasal 1 ayat 2, berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
- UU No 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD
- UU No 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
- UU No 4 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung
- UU No 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
10. Kekuasan pemerintahan dalam negara, digolongkan atas :
- Legislatif, yaitu pembuat undang-undang, dipegang oleh DPR (pasal 20 ayat1)
- Eksekutif, yaitu pelaksana undang-undang, dipegang oleh Presiden (pasal 4 ayat 1)
- Yudikatif (kehakiman), yaitu pengawas undang-undang, dipegang oleh MA (pasal 24 ayat 2) dan Mahkamah Konstitusi (pasal 24 C ayat 1)
11. Majelis Permusyawartan Rakyat (MPR)
- Kedudukan MPR sebagai lembaga negara
- Tugas dan wewenang (Pasal 3 UUD 1945) yaitu :
- Merubah dan menetapkan UUD
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai UUD
- Keanggotaan MPR :
- Terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
- masa jabatan anggota 5 tahun
- Alat kelengkapan terdiri atas :
- Pimpinan MPR ayitu 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua
- Badan Pekerja MPR
- Komisi
- MPR bersidang sedikitnya sekali dalamlimatahun (pasal 2 ayat 2), dan di ibukota negara (pasal 2 ayat 3). Jenis sidang MPR terdiri atas :
- Sidang Umum, yaitu rapat paripurna yang pertama kali dalam masa jabatan MPR
- Sidang Istimewa, yaitu rapat peripurna yang dilaksanakan diluar kedua sidang di atas dan dilaksanakan kapan saja.
- Putusan MPR terbagi atas :
- Keputusan, yaitu putusan MPR yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam majelis.
- Ketetapan, yaitu putusan MPR yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan keluar majelis.
- Perubahan dan Penetapan UUD, yang memiliki kekuatan hukum sebagai UUD
- Jumlah anggota MPR yang harus hadir dalam siding (quorum) :
- Sidang memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden paling sedikit ¾ dari jumlah anngota , dan disetujui paling sedikit 2/3 jumlah anggota yang hadir (pasal 7 B ayat 7)
- Sidang merubah dan menetapkan UUD paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota dan disetujui paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir (pasal 37)
12. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Kedudukan sebagai lembaga negara pembentuk undang-undang (legislatif)
- Keanggotaan DPR :
- Jumlah anggota 550 orang
- Diipilih melalui pemilu
- Masa jabatan 5 tahun
- Fungsi DPR
- Legislasi, yaitu menetapkan UU bersama Presiden
- Anggaran, yaitu menetapkan APBN
- Pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden
- Tugas dan wewenang DPR :
- Membentuk UU bersama Presiden
- Membahas dan memberikan persetujuan atas perpu
- Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden atas pengangkatan duta dan konsul, pemberian amnesti dan abolisi,
- Mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden
- Memilih anggota BPK
- Memilih 3 anggota Mahkamah Konstitusi
- Memilih anggota Mahkamah Agung dari usulan Komisi Yudisial
- Hak DPR
- Interpelasi yaitu meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan tertentu
- Angket yaitu melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum
- Menyatakan Pendapat (hak petisi), yaitu menyampaikan pendapat dan usul mengenai kebijakan pemerintah
- Alat Kelengkapan DPR yaitu Pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi , Badan Legislas, Panitia Anggaran, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Badan Kehormatan, dan Panitia Khusus
- DPR bersidang sedikitnya sekali dalam satu tahun
13. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Kedudukan sebagai lembaga negara perwakilan daerah
- Keanggotaan DPD :
- Jumlah anggota tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR
- Anggota dari setiap provinsi sebanyak 4 orang
- Dipilih oleh rakyat melalui pemilu
- Masa jabatan anggota 5 tahun
- Anggota bertempat tinggal di daerah pemilihan
- Tugas dan wewenang (pasal 22 D) :
- Mengajukan RUU berkaitan otonomi daerah
- Ikut membahas RUU berkaiatan otonomi daerah
- Mengawasi pelaksanaan UU berkaitan otonomi daerah
- Bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
14. Presiden
- Kedudukan Presiden yaitu :
- Kepala Negara (pasal 10 sd 15 UUD 1945)
- Kepala Pemerintahan (pasal 4 sd 9 UUD 1945
- Tugas dan Wewenang sebagai Kepala Negara :
- Pemegang keuasaan tertinggi atas AD,AL, AU (pasal 10)
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, dengan persetujuan DPR (pasal 11)
- Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12)
- Mengangkat duta dan konsul (pasal 13)
- Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA (pasal 14 ayat 1)
- Memberikan amnesty dan abolisi dengan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2)
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain sesuai UU (pasal 15)
- Tugas dan wewenang sebagai Kepala Pemerintahan
- Pemegang kekuasan pemerintahan (eksekutif/pasal 4 ayat 1)
- Mengajukan RUU (pasal 5 ayat 1)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat 2)
- Mengangkat dan memberhentikan menteri (pasal 17)
- Mengajukan RAPBN (pasal 23)
- Presiden dan wakil Presiden secara berpasangan dipilih oleh rakyat melalui pemilu
- Masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi.
- Syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden (pasal 6)
- WNI sejak kelahirannya
- Tidak pernah menerima kewarganegaraan negara lain
- Tidak pernah mengkhianati negara
- Mampu secara rohani dan jasmani
- Pendidikan serendah-rendahnya SLTA
- Presiden dan Wakil Presiden berakhir masa jabatan karena :
- Berakhir masa jabatan
- Mangkat
- Tidak mampu menjalankan kewajiban
- Diberhentikan oleh MPR
15. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Kedudukan sebagai lembaga Negara pemeriksa keuangan negara
- Tugas adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
- Hasil pemeriksaan dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD
- Anggota dipilih DPR dengan pertimbangan DPD, dan diresmikan Presiden
16. Mahkamah Agung (MA)
- Kedudukan sebagai salah lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman.(yudikatif)
- Tugas dan wewenang :
- Mengadili perkara tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundangan di bawah UU
- Memilih 3 anggota Mahkamah Konstitusi
- Memberi pertimbangan atas grasi dan rehabilitasi kepada Presiden
- Angota MA (hakim Agung) dipilih oleh DPR atas usul Komisi Yudisial
17. Mahkamah Konstitusi (MK)
- Kedudukan sebagai salah satu lembaga megara pelaksana kekuasaan kehakiman
- Tugas dan wewenang :
- Menguji UU terhadap UUD
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara sesuai UUD
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus sengketa hasil pemilu
- Memutus pendapat DPR tentang Presiden dan atau Wakil Preiden melanggar UUD
- Anggota berjumlah 9 orang hakim konstitusi,yang diajukan Presiden sebanyak 3 orang, MA sebanyak 3 orang, dan DPR sebanyak 3 orang.
18. Komisi Yudisial
- Kedudukan sebagai lembaga Negara
- Tugas dan wewenang :
- Usul pengangkatan hakim agung (angggota MA) kepada DPR
- Menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim
- Anggota diusulkan DPR dang diangkat oleh Presiden
0 komentar:
Post a Comment