1. Pengertian Usaha Bela Negara :
Sikap & Prilaku warga negara yang menjiwai oleh kecontaan kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa & negara
Beberapa pengertian Negara sebagai berikut :
- Prof.Dr.J.H.A. Logeman : De Staat is een Gezags organizatie( Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/kewibawaan )
- Prof R.Djoyokosoeto,SH : Negara ialah suatu organisasi manusia/kumpulan manusia-manusia yang berbeda dibawah suatu pemerintahan yang sama.
- Dr. Wiryono Projodikoro,SH : Negara adalah suatu organisasi di atas sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah (terotori) tertentu, dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib & keselamatan kelompok/beberapa kelompok manusia tadi.
- G.Pringogodigdo,SH : Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/organisasi kewibawaan yang harus memenuhi unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada : pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu sehingga merupakan suatu nation (Bangsa)
3. Unsur- Unsur Negara :
Menurut Konversi Montevidio tahun 1933 yang diselengarakan oleh
negara-negara Pra-Amerika di Kota Montevidio , bahwa suatu negara harus
mempunyai unsur-unsur :
a. penduduk yang tetap
b. wilayah tertentu
c. pemerintagan
d. kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain
Sedangkan Oppenhim-Lauterpacht berpandangan, bahwa unsur-unsur
pembentuk(konstitutif) negara adalah : a. harus ada rakyat
b. harus ada daerah
c. pemerintah yang berdaulat
Dalam kaitannya dengan konsep upaya bela negara, keempat unsur negara
memiliki keterkaitan & kedudukan yang sangat penting yaitu :
a. Unsur Penduduk(dalam arti warga negara ) merupakan unsur penting penyelengaraan ketahanan & keamanan warga.
b. Unsur Pemerintah
c. Unsur Wilayah merupakan wadah, alat, & kondisi juang bagi berlangsungnya penyelengaraan upaya bela negara.
d. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain(pengakuan negara lain)
0 komentar:
Post a Comment