A. HAKIKAT OTONOMI
DAERAH
1.
Pengertian Otonomi, Otonomi Daerah dan
Daerah Otonom
Pada
pelajaran yang lalu kalian telah mengetahui tentang bentuk-bentuk negara, yakni
ada negara kesatuan, negara serikat atau federasi, negara konfederasi atau
perserikatan negara-negara dan negara uni. Negara kesatuan terbagi dua bagian,
yaitu negara kesatuan yang di-sentralisasikan dan negara kesatuan yang
di-desentralisasikan.
Dewasa
ini negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang di-desentralisasikan. Untuk
itu dapat kita simak Pasal 18 UUD 1945 terutama ayat-ayat sebagai berikut :
·
Ayat (1) : “Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang” (A-2).
·
Ayat (2) : “Pemerintah daerah
provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan” (A-2).
·
Ayat (5) : “Pemerintah daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat” (A-2).
·
Ayat (6) : “Pemerintah daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan” (A-2).
Untuk
lebih memahami tentang pelaksanaan otonomi daerah ada beberapa istilah kunci
yang terlebih dahulu harus dipahami dengan mempelajarinya melalui UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah, antara lain sebagai berikut :
Pusat dan Daerah, antara lain sebagai berikut :
Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yang terdiri dari Presiden beserta para menteri.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat
daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah badan
legislatif daerah.
Otonomi berasal dari kata auto artinya sendiri
dan nomous yang berarti hak atau kewenangan. Secara singkat otonomi berarti hak
atau kewenangan sendiri. Dalam kaitannya dengan pemerintahan, otonomi adalah
hak atau kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku
wakil pemerintah.
Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau
lembaga pemerintah non departemen di daerah.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat
pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah provinsi yang berwenang membina dan
mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai
perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai
perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem
Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
Desentralisasi adalah transfer (perpindahan)
kewenangan dan tanggung jawab fungsi-fungsi publik yang dilakukan dari
Pemerintah Pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan organisasi
pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Desentralisasi dibagi
menjadi empat tipe, yaitu :
a.
Desentralisasi
politik,
yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat.
b.
Desentralisasi
administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama yaitu : dekonsentrasi,
delegasi dan devolusi, yang bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat
berjalan secara efektif dan efisien.
c.
Desentralisasi fiskal, yang bertujuan
memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana.
d.
Desentralisasi
ekonomi atau pasar, yang bertujuan untuk lebih memberikan tanggung jawab yang
berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Pelaksanaan
otonomi daerah juga sebagai penerapan (implementasi) tuntutan globalisasi yang
sudah seharusnya lebih memberdayakan daerah dengan cara diberikan kewenangan
yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung-jawab. Terutama dalam mengatur,
memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing.
Desentralisasi
merupakan simbol adanya kepercayaan Pemerintah Pusat kepada daerah yang akan
mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah.
Diberlakukannya
UU No. 32 dan UU No. 33 tahun 2004, kewenangan Pemerintah (Pusat)
di-desentralisasikan ke daerah. Ini mengandung makna, bahwa Pemerintah Pusat
tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah. Kewenangan untuk
itu diserahkan kepada pemerintah dan masyarakat daerah, sedangkan Pemerintah
Pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan penilai.
Visi Otonomi Daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang
lingkup utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial Budaya.
Di
bidang politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka
ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis,
memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif
terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme
pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggung-jawaban publik. Gejala
yang muncul dewasa ini partisipasi masyarakat begitu besar dalam pemilihan
Kepala Daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Hal ini bisa dibuktikan
dengan membanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan Kepala
Daerah, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten dan kota.
Di
bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya
pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya
peluang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan regional dan lokal
untuk mengoptimalkan pendaya-gunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks
ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah
daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha,
dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di
daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat
kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di
bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi
menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara
nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam
merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
Berdasarkan
uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa konsep otonomi daerah mengandung makna
:
a.
Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan
pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang
keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan,
serta beberapa kebijakan Pemerintah Pusat yang bersifat strategis nasional.
b.
Penguatan peran DPRD dalam pemilihan
dan penetapan Kepala Daerah, menilai keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan
Kepala Daerah.
c.
Pembangunan tradisi politik yang lebih
sesuai dengan kultur (budaya) setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan
pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas
(kepercayaan) yang tinggi.
d.
Peningkatan efektivitas funsgi-fungsi
pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki
agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah
di-desentralisasikan.
e.
Peningkatan efisiensi administrasi
keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan
negara.
f.
Perwujudan desentralisasi fiskal
melalui pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant.
g.
Pembinaan dan pemberdayaan
lembaga-lembaga dan nilai-nilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya
memelihara harmoni sosial.
2.
Tujuan/Sasaran Otonomi Daerah
Tujuan
utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan
Pemerintah Pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan
daerah. Dengan demikian Pusat berkesempatan untuk mempelajari, memahami dan
merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat dari padanya. Pada
saat yang sama Pemerintah Pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada
perumusan kebijakan makro (luas, umum dan mendasar) nasional yang bersifat
strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses
pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas Pemerintah Daerah
akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang
terjadi di daerah akan semakin kuat.
Adapun
tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut :
a.
Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat yang semakin baik.
b.
Pengembangan kehidupan demokrasi.
c.
Keadilan
d.
Pemerataan
e.
Pemeliharaan hubungan yang serasi
antara Pusat dan Daerah serta antar Daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
f.
Mendorong untuk memberdayakan
masyarakat.
g.
Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,
meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
2.
Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi
Daerah
Yang
menjadi dasar hukum pelaksanaan Otonomi daerah antara lain sebagai berikut :
a.
Pasal 18 UUD 1945.
b. Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber
daya nasional yang berkeadilan serta menimbang keuangan Pusat dan Daerah dalam
kerangka NKRI.
c.
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang
Otomi Daerah.
d. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
3.
Asas-asas Pelaksanaan Otonomi Daerah
(Pemerintahan Daerah)
Berdasarkan
pasal 18 ayat (2) UUD 1945 terdapat dua asas yang digunakan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yaitu :
a.
Asas Otonomi, yakni bahwa pelaksanaan
urusan pemerintahan dapat langsung dilaksanakan oleh pemerintah daerah itu
sendiri.
b.
Asas Tugas Pembantuan, yakni penugasan
dari Pemerintah Pusat kepada daerah dan/atau desa , dan dari Pemerintah
Provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari Pemerintah
Kabupaten/Kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Jadi urusan
pemerintahan disini bukan atas inisiatif dan prakarsa sendiri, tetapi merupakan
penugasan dari pemerintah yang ada di atasnya.
Asas
otonomi sering disebut asas desentralisasi. Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah (Pusat) kepada Daerah Otonom
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. Namun
sekalipun diberikan kewenangan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk patuh dan
menghormati kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
Kewenangan
otonomi daerah didasarkan pada asas desentralisasi dalam wujud otonomi yang
luas, nyata dan bertanggung-jawab.
Otonomi luas artinya keleluasan daerah untuk
menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan, kecuali
kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah, termasuk kewenangan yang utuh dalam hal
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Otonomi nyata yaitu keleluasaan daerah untuk
menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata
ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah.
Otonomi bertanggung-jawab adalah berupa
perwujudan pertanggung-jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan
kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah
dalam mencapai tujuan pemberian otonomi.
4.
Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi
Daerah (Pemerintahan Daerah)
Adapun
prinsip-prinsip yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah
sebagai berikut :
a. Digunakannya asas desentralisasi,
dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Dalam pasal 18 UUD 1945 asas dekonsentrasi
tidak disinggung secara eksplisit (jelas). Dekonsentrasi adalah
pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.
b. Penyelenggaraan asas desentralisasi
secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
c.
Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan
di Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, Daerah Kota dan Desa.
http://ariesilmiah.blogspot.com/2012/10/materi-pkn-kls-ix-bab-ii.html
0 komentar:
Post a Comment