BACK TO THE TOP

Otonomi Daerah

A.       HAKIKAT OTONOMI DAERAH
1.        Pengertian Otonomi, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom
Pada pelajaran yang lalu kalian telah mengetahui tentang bentuk-bentuk negara, yakni ada negara kesatuan, negara serikat atau federasi, negara konfederasi atau perserikatan negara-negara dan negara uni. Negara kesatuan terbagi dua bagian, yaitu negara kesatuan yang di-sentralisasikan dan negara kesatuan yang di-desentralisasikan.
Dewasa ini negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang di-desentralisasikan. Untuk itu dapat kita simak Pasal 18 UUD 1945 terutama ayat-ayat sebagai berikut :
·      Ayat (1) : “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang” (A-2).
·      Ayat (2) : “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan” (A-2).
·      Ayat (5) : “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat” (A-2).
·      Ayat (6) : “Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan” (A-2).
Untuk lebih memahami tentang pelaksanaan otonomi daerah ada beberapa istilah kunci yang terlebih dahulu harus dipahami dengan mempelajarinya melalui UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah, antara lain sebagai berikut :
Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terdiri dari Presiden beserta para menteri.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah badan legislatif daerah.
Otonomi berasal dari kata auto artinya sendiri dan nomous yang berarti hak atau kewenangan. Secara singkat otonomi berarti hak atau kewenangan sendiri. Dalam kaitannya dengan pemerintahan, otonomi adalah hak atau kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah.
Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen di daerah.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah provinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
Desentralisasi adalah transfer (perpindahan) kewenangan dan tanggung jawab fungsi-fungsi publik yang dilakukan dari Pemerintah Pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu :
a.       Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat.
b.       Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, yang bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
c.       Desentralisasi fiskal, yang bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana.
d.       Desentralisasi ekonomi atau pasar, yang bertujuan untuk lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Pelaksanaan otonomi daerah juga sebagai penerapan (implementasi) tuntutan globalisasi yang sudah seharusnya lebih memberdayakan daerah dengan cara diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung-jawab. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Desentralisasi merupakan simbol adanya kepercayaan Pemerintah Pusat kepada daerah yang akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah.
Diberlakukannya UU No. 32 dan UU No. 33 tahun 2004, kewenangan Pemerintah (Pusat) di-desentralisasikan ke daerah. Ini mengandung makna, bahwa Pemerintah Pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah. Kewenangan untuk itu diserahkan kepada pemerintah dan masyarakat daerah, sedangkan Pemerintah Pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan penilai.
Visi Otonomi Daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial Budaya.
Di bidang politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggung-jawaban publik. Gejala yang muncul dewasa ini partisipasi masyarakat begitu besar dalam pemilihan Kepala Daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Hal ini bisa dibuktikan dengan membanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan Kepala Daerah, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten dan kota.
Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendaya-gunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa konsep otonomi daerah mengandung makna :
a.       Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan Pemerintah Pusat yang bersifat strategis nasional.
b.       Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan Kepala Daerah, menilai keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan Kepala Daerah.
c.       Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur (budaya) setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas (kepercayaan) yang tinggi.
d.       Peningkatan efektivitas funsgi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah di-desentralisasikan.
e.       Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara.
f.        Perwujudan desentralisasi fiskal melalui pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant.
g.       Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai-nilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya memelihara harmoni sosial.


2.        Tujuan/Sasaran Otonomi Daerah
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan Pemerintah Pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian Pusat berkesempatan untuk mempelajari, memahami dan merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat dari padanya. Pada saat yang sama Pemerintah Pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas, umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas Pemerintah Daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut :
a.       Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
b.       Pengembangan kehidupan demokrasi.
c.       Keadilan
d.       Pemerataan
e.       Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar Daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
f.        Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
g.       Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
2.        Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
Yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Otonomi daerah antara lain sebagai berikut :
a.       Pasal 18 UUD 1945.
b.  Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta menimbang keuangan Pusat dan Daerah dalam kerangka NKRI.
c.       Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Otomi Daerah.
d.    Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
3.        Asas-asas Pelaksanaan Otonomi Daerah (Pemerintahan Daerah)
Berdasarkan pasal 18 ayat (2) UUD 1945 terdapat dua asas yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yaitu :
a.     Asas Otonomi, yakni bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan dapat langsung dilaksanakan oleh pemerintah daerah itu sendiri.
b.    Asas Tugas Pembantuan, yakni penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah dan/atau desa , dan dari Pemerintah Provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Jadi urusan pemerintahan disini bukan atas inisiatif dan prakarsa sendiri, tetapi merupakan penugasan dari pemerintah yang ada di atasnya.
Asas otonomi sering disebut asas desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah (Pusat) kepada Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. Namun sekalipun diberikan kewenangan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk patuh dan menghormati kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
Kewenangan otonomi daerah didasarkan pada asas desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung-jawab.
Otonomi luas artinya keleluasan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, termasuk kewenangan yang utuh dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Otonomi nyata yaitu keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah.
Otonomi bertanggung-jawab adalah berupa perwujudan pertanggung-jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi.
4.        Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah (Pemerintahan Daerah)
Adapun prinsip-prinsip yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah sebagai berikut :
a.   Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Dalam pasal 18 UUD 1945 asas dekonsentrasi tidak disinggung secara eksplisit (jelas). Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.
b.  Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
c.     Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, Daerah Kota dan Desa.


http://ariesilmiah.blogspot.com/2012/10/materi-pkn-kls-ix-bab-ii.html

0 komentar:

Post a Comment