BACK TO THE TOP

Ini Penjelasan Jaksa soal Denda Rp 100 Juta bagi Lima Petugas Kebersihan JIS


JAKARTA, KOMPAS.com — Selain dijatuhi hukuman penjara, para terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) juga dikenai denda masing-masing Rp 100 juta. Jaksa Penuntut Umum Ade Nurhalimah mengatakan, putusan denda Rp 100 juta yang dijatuhkan majelis hakim mengacu pada Undang-Undang Anak.


Para terpidana dinyatakan telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Itu pertimbangan hakim. (Denda) ditetapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, minimal Rp 60 juta, maksimal Rp 300 juta," kata Ade di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).

Sayangnya, Ade enggan berkomentar panjang mengenai denda tersebut. Sebelumnya, para hakim yang memimpin sidang vonis kasus kekerasan seksual di JIS ini menjatuhkan denda yang sama kepada para terdakwa. Jika tidak dapat membayar denda, maka para terdakwa harus menjalani kurungan selama tiga bulan.

Para hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun kepada petugas kebersihan JIS. Hanya terdakwa perempuan JIS, Afrisca, yang divonis tujuh tahun, tetapi dengan denda yang sama.

Majelis hakim menyatakan, kelima terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak.

0 komentar:

Post a Comment