JAKARTA, KOMPAS.com -
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana meminta
agar Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan keputusan presiden untuk
memberhentikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang
Widjojanto, setelah Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan
Reserse Kriminal Polri. Menurut Denny, penetapan tersangka terhadap
Bambang murni karena kriminalisasi terhadap KPK.
"Karena ini jelas kriminalisasi, dengan cara hukum tidak bisa
dipertanggungjawabkan. Kita minta Presiden jangan keluarkan keppres
dulu," ujar Denny di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Menurut Denny, Bambang sebaiknya tidak dinontaktifkan sebagai
pimpinan KPK terlebih dulu karena penetapan tersangka terhadapnya jelas
merupakan kriminalisasi. Oleh karena itu, surat perintah penghentian
penyidikan (SP3) terhadap kasus Bambang harus segera keluar.
Selain itu, lanjut Denny, Jokowi
sebaiknya melakukan verifikasi terlebih dahulu atas kasus yang menjerat
Bambang. Hal itu dapat dilakukan dengan cara membentuk tim independen.
"Seperti dulu ada Tim 8 yang memverifikasi kasus Chandra (M Hamzah) dan
Bibit (Samad Rianto)," kata Denny.
Denny juga meminta agar Presiden menerbitkan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur imunitas pimpinan KPK
selama mereka menjabat. Ia menilai pimpinan KPK perlu mendapat kekebalan
hukum dari persoalan-persoalan pidana hingga masa jabatan mereka
selesai.
0 komentar:
Post a Comment