TANGERANG, KOMPAS.com- Badan Narkotika Nasional (BNN)
menyebutkan sekitar 60 persen peredaran narkotika di Indonesia
dikendalikan oleh terdakwa atau terpdiana dari dalam lembaga
pemasyarakatan (lapas).
"Hampir 60 persen peredaran narkotika di Indonesia dikendalikan oleh
terdakwa dari dalam lapas," kata Kabag Humas BNN, Slamet Pribadi di
Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Selasa (24/2/2015).
Slamet menjelaskan, para pelaku mengendalikan dengan menggunakan
telpon selular untuk berkomunasi kepada kurir. Biasanya, para pelaku
meminta jaringannya di luar lapas untuk merekrut kurir seorang wanita
dalam menyelundupkan narkotika.
Hal ini untuk menghindari pemeriksaan petugas. Maka itu, modus yang
dipakai yakni dengan menyembunyikan benda haram tersebut di dalam
pakaiannya.
"Modus yang dipakai masih sama dengan pelaku lainnya. Tetapi, mereka merekrut kurir yakni wanita agar mudah diperoleh," katanya.
Namun, Slamet enggan menyebutkan lapas yang menjadi tempat terdakwa
ditahan. Dirinya pun tidak menuduh adanya pihak yang bermain dalam kasus
tersebut sebab masih dalam penyelidikan.
"Kita fokus pada penanganan pelakunya saja. Terkait adanya handphone
yang digunakan pelaku dan sebagainya, itu kewenangan dari lapas,"
katanya.
Tetapi, pihak lapas selalu membantu BNN bila dibutuhkan informasi
termasuk penanganan pelaku untuk mengungkap peredaran narkotika. "Pihak
lapas selalu membantu kita," ujarnya.
0 komentar:
Post a Comment