JAKARTA, KOMPAS.com — Kini, masih adakah warga Jakarta yang
berinteraksi sosial di taman-taman kota atau kawasan ruang terbuka hijau
lainnya? kalaupun ada, jumlahnya mungkin tak banyak, karena warga ibu
kota kini membelenggu diri dalam kotak-kotak beton bertingkat.
Ruang
terbuka hijau (RTH) tidak sekadar menjadi wadah interaksi sosial. Pakar
Perkotaan Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menyebutkan manfaatnya
RTH juga untuk menekan polusi, estetika kota, menurunkan suhu, resapan
air, dan kegiatan ekonomi. Artinya, RTH tidak hanya memiliki fungsi
ekosistem, tapi juga ekonomi.
Undang-undang No 26 Tahun 2007
Tentang Penataan Ruang mengatur setiap wilayah kota atau kabupaten di
Indonesia harus memiliki paling sedikit 30 persen RTH dari total luas
wilayah.
Bagaimana dengan Jakarta? Data terbaru dari Dinas
Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menyebutkan, jumlah ruang terbuka
hijau (RTH) rinciannya adalah taman kota sebanyak delapan bidang dengan
total luas 83,27 hektar dan taman lingkungan seluas 1.170 hektar.
Selanjutnya,
jalur hijau jalan sebanyak 1.170 titik dengan luas 186,95 hektar dan
tepian air sebanyak 144 titik seluas 50,83 hektar. Lalu, RTH hutan kota
di DKI Jakarta di 59 lokasi dengan luas 644,38 hektar, serta sawah
seluas 1.107,5 hektar yang terdiri dari sawah irigasi dan sawah tadah
hujan.
Adapun Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) DKI Jakarta
2013 mencatat data hutan kota di DKI dengan rincian di Jakarta Selatan
tersebar di 19 lokasi seluas 357,45 hektar, di Jakarta Timur 20 lokasi
seluas 146,05 hektar, Jakarta Pusat lima lokasi seluas 14,38 hektar,
Jakarta Barat tiga lokasi seluas 17,89 hektar, dan Jakarta Utara 12
lokasi seluas 108,62 hektar.
Namun, berapa sebenarnya persentase
RTH yang sudah tercipta di Jakarta saat ini? Yayat Supriatna tidak yakin
dengan akurasi data yang dirilis Pemerintah Provinsi DKI. "Apakah 8
persen, 9,2 persen, 9,4 persen, atau 10 persen?" tanya dia.
Hingga
saat ini, menurut Yayat, luasan riil RTH belum bisa dipegang karena
belum dilakukan studi lanjutan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ada
kesimpangsiuran data. Pengecekan luasan RTH di atas peta kata Yayat,
tidak sama dengan pengecekan langsung di lapangan karena akan berkaitan
dengan status tanah, siapa pemiliknya, serta berapa luasannya.
Yayat
menambahkan, RTH bisa berupa lahan pekuburan, konektor koridor hijau,
atau pedestrian, daerah bantaran sungai, tepian situ, hutan kota, areal
pertanian, hutan konservasi, dan taman kota. FIA, ANTARA
0 komentar:
Post a Comment