BACK TO THE TOP

Melihat Ruang Terbuka Hijau Jakarta dari Udara

JAKARTA, KOMPAS.com — Kini, masih adakah warga Jakarta yang berinteraksi sosial di taman-taman kota atau kawasan ruang terbuka hijau lainnya? kalaupun ada, jumlahnya mungkin tak banyak, karena warga ibu kota kini membelenggu diri dalam kotak-kotak beton bertingkat.

Ruang terbuka hijau (RTH) tidak sekadar menjadi wadah interaksi sosial. Pakar Perkotaan Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menyebutkan manfaatnya RTH juga untuk menekan polusi, estetika kota, menurunkan suhu, resapan air, dan kegiatan ekonomi. Artinya, RTH tidak hanya memiliki fungsi ekosistem, tapi juga ekonomi.

Undang-undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mengatur setiap wilayah kota atau kabupaten di Indonesia harus memiliki paling sedikit 30 persen RTH dari total luas wilayah.

Bagaimana dengan Jakarta? Data terbaru dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menyebutkan, jumlah ruang terbuka hijau (RTH) rinciannya adalah taman kota sebanyak delapan bidang dengan total luas 83,27 hektar dan taman lingkungan seluas 1.170 hektar.

Selanjutnya, jalur hijau jalan sebanyak 1.170 titik dengan luas 186,95 hektar dan tepian air sebanyak 144 titik seluas 50,83 hektar. Lalu, RTH hutan kota di DKI Jakarta di 59 lokasi dengan luas 644,38 hektar, serta sawah seluas 1.107,5 hektar yang terdiri dari sawah irigasi dan sawah tadah hujan.

Adapun Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) DKI Jakarta 2013 mencatat data hutan kota di DKI dengan rincian di Jakarta Selatan tersebar di 19 lokasi seluas 357,45 hektar, di Jakarta Timur 20 lokasi seluas 146,05 hektar, Jakarta Pusat lima lokasi seluas 14,38 hektar, Jakarta Barat tiga lokasi seluas 17,89 hektar, dan Jakarta Utara 12 lokasi seluas 108,62 hektar.

Namun, berapa sebenarnya persentase RTH yang sudah tercipta di Jakarta saat ini? Yayat Supriatna tidak yakin dengan akurasi data yang dirilis Pemerintah Provinsi DKI. "Apakah 8 persen, 9,2 persen, 9,4 persen, atau 10 persen?" tanya dia.

Hingga saat ini, menurut Yayat, luasan riil RTH belum bisa dipegang karena belum dilakukan studi lanjutan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ada kesimpangsiuran data. Pengecekan luasan RTH di atas peta kata Yayat, tidak sama dengan pengecekan langsung di lapangan karena akan berkaitan dengan status tanah, siapa pemiliknya, serta berapa luasannya.

Yayat menambahkan, RTH bisa berupa lahan pekuburan, konektor koridor hijau, atau pedestrian, daerah bantaran sungai, tepian situ, hutan kota, areal pertanian, hutan konservasi, dan taman kota. FIA, ANTARA

0 komentar:

Post a Comment