JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum
Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, Komisi Pemilihan Umum menyusun dua
skenario pelaksanaan pemungutan suara pemilihan gubernur, bupati, dan
wali kota pada 2 Desember 2015 atau 9 Desember 2015.
"Kami sudah menyusun sepuluh draf terkait pelaksanaan pilkada.
Menyangkut harinya masih belum diputuskan antara tanggal 2 Desember atau
9 Desember 2015," kata Ferry ditemui di Gedung KPU Pusat, di Jakarta,
Selasa (24/2/2015).
Pertimbangan pemilihan tanggal pelaksanaan pemungutan suara tersebut
didasarkan daerah di kawasan timur Indonesia yang sebagian besar
merayakan Natal.
KPU memperhitungkan adanya tahapan pasca-pemungutan yang bersamaan
dengan Hari Natal dan libur akhir tahun supaya tahapan pilkada tidak
terganggu.
"Kalau berkaca pada pilkada di Kabupaten Sitaro (Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro) di Provinsi Sulawesi Utara dulu, mereka menggelar
pilkada di tanggal 9 Desember. Itu bisa jadi acuan kami menghitung
proses rekapitulasi suaranya, apakah bertabrakan dengan Natal, itu yang
harus kami perhitungkan juga," ujar Ferry.
Terkait dengan keterbatasan waktu yang dimiliki hingga pelaksanaan
pemungutan suara, Komisioner Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya
memerlukan waktu setidaknya dua bulan untuk menyelesaikan dan menetapkan
peraturan terkait pilkada. Sehingga, berdasarkan perhitungan KPU,
tahapan pilkada bisa dimulai paling cepat pada Juni.
"Sekitar dua sampai tiga bulan setelah diundangkan, kami bisa mulai
melaksanakan tahapan pilkada. Perkiraannya April sudah tuntas semua
peraturan dan sosialisasi, kemudian Mei atau Juni tahapan pilkada bisa
mulai dilaksanakan," jelas Hadar.
KPU sebenarnya telah menyusun draf peraturan terkait pilkada
berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang
kemudian disahkan menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Dengan adanya perubahan UU tersebut, lanjut Hadar, KPU harus menyesuaikan draf peraturan dengan pasal-pasal yang diubah.
"Draf tentang tahapan, program, dan jadwal itu tentu akan berubah
karena bagian uji publik hilang, kemudian terkait pencalonan juga
berubah karena mekanismenya kembali ke sistem paket dengan wakil. Tetapi
kami bertekad ini akan diupayakan tuntas dalam dua bulan setelah UU itu
dinomori," ujarnya.
0 komentar:
Post a Comment