JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto, Asfinawati, menduga
ada yang janggal di balik penangkapan kliennya pada 23 Januari lalu.
Salah satu petugas yang menangkap Bambang, Kombes (Pol) Viktor E
Simanjuntak belakangan diketahui bukan penyidik Badan Reserse Kriminal
Polri.
Padahal, yang diberi kewenangan melakukan jemput paksa seorang
tersangka hanya penyidik Polri. Hal tersebut, kata Asfinawati, terungkap
dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman.
"Kalau kembali ke rekomendasi Ombudsman, ada rekomendasi Kombes
Viktor untuk ditindak. Dia ikut menahan tapi tidak ada di sprindik,"
ujar Asfinawati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Setelah Ombudsman meminta keterangan sejumlah pihak, diketahui bahwa
Viktor merupakan Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri. Asfinawati
menduga Viktor memiliki keterkaitan dengan Komisaris Jenderal Budi
Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena sama-sama
berasal dari Lemdikpol.
"Ada hubungan apa dengan BG yang dikasuskan di KPK? Tahu sendiri
Lemdikpol siapa kepalanya. Berarti
ada hubungan erat antara BG dan
pamennya yang melakukan penangkapan kepada BW," kata Asfinawati.
Dalam surat rekomendasi Ombudsman, Polri diminta untuk melakukan
pemeriksaan terhadap Viktor atas dugaan tersebut. Tak hanya itu,
Ombudsman juga meminta agar Viktor dikenakan sanksi karena terbukti
melanggar administrasi. (Baca: Ombudsman: Penangkapan Bambang Widjojanto oleh Polri Maladministrasi)
KPK mengumumkan penetapan tersangka Budi Gunawan pada 13 Januari 2015
atas dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait jabatannya
saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir SDM Polri dan
jabatan lainnya. Kemudian, pada 23 Januari 2015, Bambang Widjojanto
ditangkap penyidik di kediamannya dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri
untuk diperiksa sebagai tersangka.
Bambang diduga memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan tidak
benar dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 di
Mahkamah Konstitusi.
0 komentar:
Post a Comment