BACK TO THE TOP

Peran Anak Buah BG dalam Penangkapan BW Dipertanyakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto, Asfinawati, menduga ada yang janggal di balik penangkapan kliennya pada 23 Januari lalu. Salah satu petugas yang menangkap Bambang, Kombes (Pol) Viktor E Simanjuntak belakangan diketahui bukan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.

Padahal, yang diberi kewenangan melakukan jemput paksa seorang tersangka hanya penyidik Polri. Hal tersebut, kata Asfinawati, terungkap dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman.
"Kalau kembali ke rekomendasi Ombudsman, ada rekomendasi Kombes Viktor untuk ditindak. Dia ikut menahan tapi tidak ada di sprindik," ujar Asfinawati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Setelah Ombudsman meminta keterangan sejumlah pihak, diketahui bahwa Viktor merupakan Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri. Asfinawati menduga Viktor memiliki keterkaitan dengan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena sama-sama berasal dari Lemdikpol.


"Ada hubungan apa dengan BG yang dikasuskan di KPK? Tahu sendiri Lemdikpol siapa kepalanya. Berarti
ada hubungan erat antara BG dan pamennya yang melakukan penangkapan kepada BW," kata Asfinawati.
Dalam surat rekomendasi Ombudsman, Polri diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Viktor atas dugaan tersebut. Tak hanya itu, Ombudsman juga meminta agar Viktor dikenakan sanksi karena terbukti melanggar administrasi. (Baca: Ombudsman: Penangkapan Bambang Widjojanto oleh Polri Maladministrasi)
KPK mengumumkan penetapan tersangka Budi Gunawan pada 13 Januari 2015 atas dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait jabatannya saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir SDM Polri dan jabatan lainnya. Kemudian, pada 23 Januari 2015, Bambang Widjojanto ditangkap penyidik di kediamannya dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka.
Bambang diduga memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi.

0 komentar:

Post a Comment